Apa dan Bagaimana Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)?
Contoh Soal AKM |
Oleh : Bapak Budi Hartoyo
Kita sering menggunakan kata yang kadang kita anggap sama,
dan kadang kita kadang menggunakannya untuk kegiatan yang sama, yaitu :
- Tes
- Pengukuran
- Penilaian
- Asesmen
- Evaluasi
Saya rasa tidak perlu diuraikan secara mendalam dulu ya, Panjang ceritanya. Tapi ilustrasinya begini.
Tes : alat atau prosedur yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur sesuatu dengan menggunakan cara atau aturan yang telah ditentukan
Pengukuran : dalam
bidang pendidikan berarti mengukur atribut atau karakteristik peserta didik
tertentu.
Asesmen (assessment) adalah upaya untuk mendapatkan
data/informasi dari proses dan hasil pembelajaran untuk mengetahui seberapa
baik kinerja mahasiswa, kelas/mata kuliah, atau program studi dibandingkan
terhadap tujuan/kriteria/capaian pembelajaran tertentu.
Setelah diperoleh hasil asesmen maka dilakukan proses
penilaian.
Penilaian (grading) adalah proses penyematan atribut atau dimensi atau kuantitas (berupa angka/huruf) terhadap hasil asesmen dengan cara membandingkannya terhadap suatu instrumen standar tertentu. Hasil dari penilaian berupa atribut/dimensi/kuantitas tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi.
Evaluasi (evaluation) adalah proses pemberian status atau
keputusan atau klasifikasi terhadap suatu hasil assesmen dan penilaian.
Kemudian bagaimana kedudukan penilaian terhadap 4 istilah di atas (tes, pengukuran, asesmen dan evaluasi) ?
Ada dua pengertian tentang penilaian dalam pendidikan, yaitu penilaian dalam arti asesmen dan penilaian dalam arti evaluasi.
Penilaian dalam arti asesmen merupakan suatu kegiatan untuk
memperoleh informasi pencapaian hasil belajar dan kemajuan belajar siswa serta
mengefektifkan Penggunaan informasi tersebut untuk mencapai tujuan pendidikan.
Penilaian dalam arti evaluasi merupakan suatu kegiatan yang
dirancang untuk mengukur keefektifan suatu sistem pendidikan secara
keseluruhan. Jadi, istilah penilaian bisa bermakna “asesmen” dan juga bisa
bermakna “evaluasi”.
Latar belakangnya :
Dalam UU Sisdiknas, PP 19, dan Permendikbu, adanya istilah
penilaian, yaitu penilaian oleh pendidik, penilaian oleh sekolah, dan penilaian
oleh pemerintah
Penilaian oleh pendidik dilakukan melalui penilaian proses
dan hasil belajar. Penilaian oleh sekolah melalui Penilaian Tengah Semester,
Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun Pelajaran, Dan Ujian Sekolah.
Sedangkan Penilaian oleh Pemerintah dilakukan melalui USBN dan UN.
Ternyata pada tahun pelajaran 2019/2020 yang lalu, pelaksanaan UN terkendala oleh pandemi covid-19. Sehingga pelaksanaannya
ditiadakan. Jadi status UN yang dilaksanakan oleh BSNP saat ini dibekukan
(bukan dihapus) sampai dengan ditetapkan sistem penilaian yang sesuai sebagai
penggantinya. Maka dirancanglah Asesmen
Nasional sebagai pengganti Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Bertaraf Nasional, yang konsepnya ada
perubahan-perubahan fundamental, untuk diberlakukan pada tahun pelajaran 2029/2021.
AKM merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan
oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi
positif pada masyarakat.
Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM:
Literasi membaca dan literasi matematika (numerasi)
pada kedua literasi tersebut, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi.
Tujuannya :
Asesmen dilakukan untuk mendapatkan informasi mengetahui
capaian murid terhadap kompetensi yang diharapkan.
Asesmen Kompetensi Minimum dirancang untuk menghasilkan
informasi yang memicu perbaikan kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya
dapat meningkatkan hasil belajar murid.
Laporan hasil AKM dirancang untuk memberikan informasi
mengenai tingkat kompetensi murid. Tingkat kompetensi tersebut dapat
dimanfaatkan guru berbagai mata pelajaran untuk menyusun strategi pembelajaran
yang efektif dan berkualitas sesuai dengan tingkat capaian murid. Dengan
demikian “Teaching at the right level” dapat diterapkan. Pembelajaran yang
dirancang dengan memperhatikan tingkat capaian murid akan memudahkan murid
menguasai konten atau kompetensi yang diharapkan pada suatu mata pelajaran.
AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang
diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi
membaca dan numerasi yang dimilikinya.
AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam,
tidak sekedar penguasaan konten.
Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk
memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis
untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia
dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep,
prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari
pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara
Indonesia dan dunia.
Aspek yang masuk dalam kriteria penilaian Asesmen Nasional
antara lain:
• Asesmen
Kompetensi Minimum (AKM)
Aspek ini dirancang untuk mengukur kemampuan dan pencapaian
dari hasil belajar kognitif. Hasil belajar terebut berupa literasi dan
numerasi.
Dua aspek tersebut merupakan syarat minimum siswa untuk
berkontribusi pada masyarakat.
• Survei Karakter
Survei karakter digunakan untuk mengukur pencapaian dari
hasil belajar sosial-emosional. Hasilnya berupa pilar karakter yang
menghasilkan profil pelajar Pancasila. "Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
YME serta berakhlak mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bergotong royong,
bernalar kritis, dan kreatif,"
• Survei
Lingkungan Kerja
Aspek yang terakhir terfokus pada lingkungan belajar siswa.
Aspek ini mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung di lingkungan sekolah.
Peserta Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan terdiri atas: kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih dengan stratifikasi sosial ekonomi oleh Kemdikbud. Jenjang SD/MI, kelas V maksimal 30 murid, jenjang SMP/MTS, SMA/MA, SMK kelas VIII dan XI maksimal 45 murid setiap satuan pendidikan.
Peserta AKM adalah semua murid yang menjadi responden Asesmen Nasional. Guru maupun kepala sekolah TIDAK mengerjakan AKM.