FLASHNEWS

Apa dan Bagaimana Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)?

 

Contoh Soal AKM

Oleh : Bapak Budi Hartoyo

 

Kita sering menggunakan kata yang kadang kita anggap sama, dan kadang kita kadang menggunakannya untuk kegiatan yang sama, yaitu :

- Tes

- Pengukuran

- Penilaian

- Asesmen

- Evaluasi

Saya rasa tidak perlu diuraikan secara mendalam dulu ya, Panjang ceritanya. Tapi ilustrasinya begini.

Tes : alat atau prosedur yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur sesuatu dengan menggunakan cara atau aturan yang telah ditentukan

Pengukuran :  dalam bidang pendidikan berarti mengukur atribut atau karakteristik peserta didik tertentu.

Asesmen (assessment) adalah upaya untuk mendapatkan data/informasi dari proses dan hasil pembelajaran untuk mengetahui seberapa baik kinerja mahasiswa, kelas/mata kuliah, atau program studi dibandingkan terhadap tujuan/kriteria/capaian pembelajaran tertentu.

Setelah diperoleh hasil asesmen maka dilakukan proses penilaian.

Penilaian (grading) adalah proses penyematan atribut atau dimensi atau kuantitas (berupa angka/huruf) terhadap hasil asesmen dengan cara membandingkannya terhadap suatu instrumen standar tertentu. Hasil dari penilaian berupa atribut/dimensi/kuantitas tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi.

Evaluasi (evaluation) adalah proses pemberian status atau keputusan atau klasifikasi terhadap suatu hasil assesmen dan penilaian.

Kemudian bagaimana kedudukan penilaian terhadap 4 istilah di atas (tes, pengukuran, asesmen dan evaluasi) ?

Ada dua pengertian tentang penilaian dalam pendidikan,  yaitu penilaian dalam arti asesmen dan penilaian dalam arti evaluasi.

Penilaian dalam arti asesmen merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh informasi pencapaian hasil belajar dan kemajuan belajar siswa serta mengefektifkan Penggunaan informasi tersebut untuk mencapai tujuan pendidikan.

Penilaian dalam arti evaluasi merupakan suatu kegiatan yang dirancang untuk mengukur keefektifan suatu sistem pendidikan secara keseluruhan. Jadi, istilah penilaian bisa bermakna “asesmen” dan juga bisa bermakna “evaluasi”.

 

Latar belakangnya :

Dalam UU Sisdiknas, PP 19, dan Permendikbu, adanya istilah penilaian, yaitu penilaian oleh pendidik, penilaian oleh sekolah, dan penilaian oleh pemerintah

 

Penilaian oleh pendidik dilakukan melalui penilaian proses dan hasil belajar. Penilaian oleh sekolah melalui Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun Pelajaran, Dan Ujian Sekolah. Sedangkan Penilaian oleh Pemerintah dilakukan melalui USBN dan UN.

 

Ternyata pada tahun pelajaran 2019/2020 yang lalu, pelaksanaan UN terkendala oleh pandemi covid-19. Sehingga pelaksanaannya ditiadakan. Jadi status UN yang dilaksanakan oleh BSNP saat ini dibekukan (bukan dihapus) sampai dengan ditetapkan sistem penilaian yang sesuai sebagai penggantinya. Maka dirancanglah  Asesmen Nasional sebagai pengganti Ujian Nasional dan Ujian  Sekolah Bertaraf Nasional, yang konsepnya ada perubahan-perubahan fundamental, untuk diberlakukan pada tahun pelajaran 2029/2021. 

 

AKM merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat.

 

Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM:

Literasi membaca dan literasi matematika (numerasi)

pada kedua literasi tersebut, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi.

 

Tujuannya :

Asesmen dilakukan untuk mendapatkan informasi mengetahui capaian murid terhadap kompetensi yang diharapkan.

Asesmen Kompetensi Minimum dirancang untuk menghasilkan informasi yang memicu perbaikan kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya dapat meningkatkan hasil belajar murid.

 

Laporan hasil AKM dirancang untuk memberikan informasi mengenai tingkat kompetensi murid. Tingkat kompetensi tersebut dapat dimanfaatkan guru berbagai mata pelajaran untuk menyusun strategi pembelajaran yang efektif dan berkualitas sesuai dengan tingkat capaian murid. Dengan demikian “Teaching at the right level” dapat diterapkan. Pembelajaran yang dirancang dengan memperhatikan tingkat capaian murid akan memudahkan murid menguasai konten atau kompetensi yang diharapkan pada suatu mata pelajaran.

 

AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya.

AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten.

Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

 

Aspek yang masuk dalam kriteria penilaian Asesmen Nasional antara lain:

  Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

Aspek ini dirancang untuk mengukur kemampuan dan pencapaian dari hasil belajar kognitif. Hasil belajar terebut berupa literasi dan numerasi.

Dua aspek tersebut merupakan syarat minimum siswa untuk berkontribusi pada masyarakat.

•   Survei Karakter

Survei karakter digunakan untuk mengukur pencapaian dari hasil belajar sosial-emosional. Hasilnya berupa pilar karakter yang menghasilkan profil pelajar Pancasila. "Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif,"

   Survei Lingkungan Kerja

Aspek yang terakhir terfokus pada lingkungan belajar siswa. Aspek ini mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung di lingkungan sekolah.

 

Peserta Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan terdiri atas: kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih dengan stratifikasi sosial ekonomi oleh Kemdikbud. Jenjang SD/MI, kelas V maksimal 30 murid, jenjang SMP/MTS, SMA/MA, SMK kelas VIII dan XI maksimal 45 murid setiap satuan pendidikan.

 

Peserta AKM adalah semua murid yang menjadi responden Asesmen Nasional. Guru maupun kepala sekolah TIDAK mengerjakan AKM.