FLASHNEWS

LKPD IPS Kelas 8 Materi Interaksi Keruangan Dalam Kehidupan Negara-negara ASEAN



LKPD/LKS NEW NORMAL PJJ DARING SEMESTER GANJIL

PERTEMUAN KEEMPAT

Oleh: Elfi Zufrida 


- Mata Pelajaran : IPS- GEOGRAFI.

- Materi : BAB 1. INTERAKSI KERUANGAN DALAM KEHIDUPAN NEGARA-NEGARA ASEAN.

- Sub Materi: D. Materi Tambahan ASEAN.


- Halaman : -

- Kelas/Semester : 8 (delapan)/ 1 (Gasal).

- Tahun Pelajaran : 2021/2022.

- Pembina : BUNDA ELFRIDZ.

- Alokasi Waktu: 2 x 40' atau 2 jampel.



 A. Materi.

ASEAN

- Perbara atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara adalah sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara. 

- ASEAN didirikan di Bangkok Thailand tanggal 8 Agustus 1967.

- Deklarasi Perbara disahkan oleh 5 negara yang disebut Founding Fathers, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Philipina. 

- Deklarasi Perbara berisi pembentukan Asosiasi untuk kerjasama Regional di antara negara-negara Asia Tenggara.

- Tujuan berdirinya ASEAN adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan kestabilan di tingkat regional, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan damai.


- Prinsip Dasar ASEAN diadopsi dari TAC 1976 (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia):

1. Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, keutuhan wilayah, dan identitas nasional semua bangsa.

2. Hak setiap negara untuk memimpin eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, atau paksaan. 

3. Non-campur tangan dalam urusan internal satu sama lain.

4. Penyelesaian perbedaan atau perselisihan dengan cara damai 

5. Penolakan ancaman atau penggunaan kekerasan. 

6. Kerjasama yang efektif di antara mereka sendiri.


- Bentuk-bentuk Kerjasama ASEAN:

A. Bidang Ekonomi.

1. Pembukaan Pusat Promosi ASEAN di Jepang, yaitu sektor perdagangan, pariwisata dan investasi.

   - Tujuan: melakukan peningkatan kegiatan ekspor dari negara-negara ASEAN ke Jepang dan juga meningkatkan investor Jepang bagi negara-negara ASEAN.

2. Penyediaan Cadangan Pangan.

3. Penyelenggaraan Proyek Industri.

   a. ASEAN Aceh Fertilizer Project (pabrik pupuk).

   b. ASEAN Urea Project (pabrik pupuk di Malaysia).

   c. ASEAN Copper Fabrication Project (pabrik tembaga di Philipina). 

   d. Rock Salt Soda Ash Project (pabrik abu soda di Thailand).

4. Kawasan Perdagangan Bebas atau AFTA (ASEAN Free Trade Area)

   - Tujuan: memajukan sektor produksi lokal yang ada di seluruh negara ASEAN.

5. Koperasi ASEAN (ASEAN Cooperative Organization/ ACO).

   - Tujuan: mempunyai keinginan untuk mengokohkan organisasinya sebagai sebuah gerakan koperasi yang menopang perekonomian di Asia Tenggara. 


B. Bidang Politik:

1. ASEAN Defense Ministers Meeting (ADMM).

   - Untuk membahas kerjasama dan diplomasi politik dalam bidang pertahanan dan keamanan negara-negara ASEAN.

2. Pengiriman Duta dan Konsulat.

3. Perjanjian Ekstradisi ASEAN.

   - perjanjian dalam menangani tersangka kejahatan yang melarikan diri ke kawasan negara-negara ASEAN 

4. Perjanjian Kawasan Bebas Nuklir.

5. Perjanjian Kawasan damai, bebas, dan netral.


- Struktur Organisasi ASEAN:

1. KTT, yaitu Konferensi Tingkat Tinggi. Merupakan pertemuan tingkat tinggi para kepala negara/kepala pemerintahan negara anggota.

2. Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Councik), yaitu pertemuan setingkat para Menlu (Menteri Luar Negeri).

3. Dewan Community Council, yaitu pertemuan para menteri yang membidangi 3 pilar masyarakat ASEAN, yaitu Politik, Keamanan, Ekonomi, dan Sosial Budaya 

4. Pertemuan Badan-badan Sektoral tingkat Menteri. (ASEAN Sectoral Ministerial Bodies), yaitu pertemuan para menteri yang membidangi setiap kerjasama ASEAN.

5. Pertemuan tingkat pejabat tinggi di bawah menteri yang membidangi setiap sektor kerjasama ASEAN.

6. Sekretariat ASEAN, yaitu organisasi ASEAN yang berfungsi meningkatkan koordinasi antar badan ASEAN dan implementasi berbagai kegiatan dan proyek dalam kerangka kerjasama ASEAN.

   - dipimpin oleh Sekjen.

7. Komite Wakil Tetap  ASEAN, yaitu forum para duta besar/wakil tetap negara yang diakreditasi kan ke ASEAN dan berkedudukan di Jakarta.

8. Sekretariat Nasional, yaitu pumpunan kegiatan (focal point) tingkat nasional setiap negara yang memiliki tugas menyimpan informasi mengenai urusan ASEAN, mengoordinasikan pelaksanaan keputusan ASEAN, serta memajukan identitas dan kesadaran ASEAN.

9. Komisi Antar Pemerintah untuk HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commision on Human Rights/AICHR) adalah Badan HAM ASEAN yang bertugas memajukan dan melindungi HAM seluruh masyarakat di ASEAN.


B. TUGAS:


01. Silakan berdoa dulu sesuai dengan agama dan kepercayaan kalian masing-masing.

02. Siapkan Buku Paket IPS Kelas 8, Gawai android dengan kuota internet, Buku Atlas, dan Buku Tugas.

03. Tulis Judul Bab 1 materi D dan tulis tanggal serta hari pengerjaan tugas (hari ini).

04. Jangan lupa tulis juga nama lengkap, nomor urut absen, dan kelas kalian.

05. Silakan siapkan WA (WhatsApp) kalian.

06. Siapkan Buku Atlas dan buku tugas kalian 

07. Jawablah soal di bawah ini dengan memberi icon bendera yang ada di aplikasi WA kalian dan lerakkan icon tersebut di sebelah nama negara yang ditulis Bunda di bawah ini.

08. Jawaban langsung ditulis/dikerjakan di WA dan setor dengan japri langsung Bunda. 

Contoh: 01. Indonesia 🇮🇩

09. Jangan lupa soal tetap ditulis di buku tugas.

Soal : Pasangkan Bendera negara-negara anggota ASEAN dan negara-negara di wilayah ASIA TENGGARA di bawah ini:

       1. Indonesia.

       2. Singapura.

       3. Malaysia.

       4. Thailand.

       5. Philipina.

       6. Brunei Darussalam

       7. Vietnam.

       8. Laos.

       9. Myanmar.

     10. Kamboja 

     11. Timor-Leste.

     12. Papua Nugini.

10. Gunakan Buku Atlas untuk mencocokkan jawaban kalian dengan yang ada di icon bendera di WA kalian.

11. Selamat Mengerjakan dan Semoga Sukses.

12. Jangan lupa mengisi daftar absen yang sudah Bunda bagikan di WAG Kelas.

13. Bunda tunggu hasil karya/tugas kalian tidak lebih dari pukul 16.00 WIB (jam 4 sore) hari ini.

14. Tetap patuhi Protokol Kesehatan (Prokes), yaitu 5M+1M (manuto!)

15. Stay Healthy, Stay Safe, and Stay at Home