FLASHNEWS

SNP dan Analisis SWOT



Materi SNP dan Analisis SWOT dibawakan oleh Bapak Budi Hartono Guru SMP 50 Bekasi dalam kegiatan pembelajaran di APEPSI (Asosiasi Pendidik Edukasi Pengetahuan Sosial Indonesia)


Budi Hartono SMP 50 Bekasi 


SNP singkatan dari Standar Nasional Pendidikan. PP tentang Standar Nasional Pendidikan yang berlaku saat ini adalah PP No. 57 Tahun 2021, tanggal 31 Maret 2021.


Sebelumnya diberlakukan :

PP No. 19 tahun 2005, yang diubah beberapa kali, yaitu:

PP No. 32 Tahun 2013

PP No. 13 Th 2015, dan terahir PP No. 57 tahun 2021.


Pada prinsipnya isi PP tersebut sama, yaitu tentang 8 standar Nasional Pendidikan, namun ada perubahan2 mendasar menyesuaikan dengan perubahan dan kondisi yang berkembang secara dinamis. Misalnya adanya perubahan kurikulum akibat tuntutan perkembangan teknologi, politik, dsb. Perubahan kebijakan pemerintah, tentang penilaian, UN misalnya, penyesuaian dengan tatanan kehidupan baru, dampak pandemi covid-19 dan sebagainya. 


Standar Nasional Pendidikan itu sendiri adalah : kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Standar Nasional Pendidikan mencakup 

a. standar kompetensi lulusan; 

b. standar isi;

c. standar proses; 

d. standar penilaian Pendidikan; 

e. standar tenaga kependidikan; 

f. standar sarana dan prasarana; 

g. standar pengelolaan; dan 

h. standar pembiayaan.


Esensinya adalah bahwa seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah NKRI harus memenuhi kriteria minimal sesuai 8 standar tersebut. Hal ini untuk menjaga agar kualitas pendidikan menjadi lebih baik, penyelenggaraannya tidak asal-asalan.


Di sini saya tidak bahas satu persatu tiap standar tersebut, silahkan bapak dan ibu wajib punya dan membaca, nanti saya share filenya.


Hanya saja bahwa setiap stake holder satuan pendidikan (sekolah) wajib mempedomani PP ini. Baik itu Pejabat dan Pegawai Dinas Pendidikan, Pengawas, Kepsek, Guru, maupun tenaga kependidikan lainnya.


Contoh simpelnya begini.

1. Penentuan kelulusan peserta didik pada jenjang SMP se-Indonesia memiliki kriteria pokok yang sama mengacu pada standar kompetensi lulusan.

2. Materi pembelajaran yang dikembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di sekokah seluruh Indonesia berpedoman pada standar isi.

3. Proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru menggunakan langkah-langkah sesuai standar proses.

4. Penyelenggaraan penilaian diatur dalam standar penilaian.

5. Syarat2 dan kriteria pendidik dan tenaga kependidikan baik jumlah maupun kualifikasinya diatur dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.

6. Setiap sekolah wajib memenuhi sarana dan prasarana sesuai standar sarpras, misalnya luas tanah minimal, ukuran ruangan, luas bangunan dan seterusnya.

7. Struktur organisasi sekolah, SOP, tupoksi, harus sesuai dengan standar pengelolaan.

8. Pengelolaan keuangan dan pembiayaan pada setiap satuan pendidikan, baik sumber, pengadministrasian  dan penggunaannya sesuai standar pembiayaan.


Standar yang mana yang lebih berkaitan dengan tugas guru?

Standar 1 - 4 merupakan acuan utama bagi guru.

Standar 5 - 8 lebih banyak berhubungan dengan manajemen sekolah.


Bagi Anda yang membutuhkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan silakan Unduh disini